Kejati Banten Dalami Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan penyelidikan penggunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017-2021, sebagaimana dilaporkan Kordinator MAKI Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana terhadap biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah 2017-2021," kata Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menyampaikan keterangan pers terkait akhir jabatannya sebagai Kepala Kejati Banten, di Serang, Selasa (1/3/2022).

Reda mengatakan, proses penyelidikan adalah untuk mencari adanya peristiwa pidana dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut.

"Selain meminta keterangan sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi Banten juga menggandeng akuntan publik untuk menghitung jumlah kerugian negara apabila ada peristiwa pidana," kata Reda.

Reda mengatakan, akuntan publik tersebut merupakan akuntan yang biasa dipakai Aspidsus Kejati Banten dalam.beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Banten.

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejati Banten.

Laporan itu terkait dugaan tidak tertib administrasi dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 hingga 2021.

(Jhn/Zya)