Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus

Polres Lebak saat mengungkap hasil penangkapan Bandar Sabu di wilayah Kabupaten Lebak

LEBAK - Polres Lebak kembali mengamankan salah seorang warga yang kedapatan memiliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu. Pelaku berinisial AH (38) diamankan dirumahnya kp. Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 40 Bungus Paket sabu siap edar.

"40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan sabu yang disimpan di tiga bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20," kata Waka Polres Lebak, Kompol Bambang Supeno, saat di Konfirmasi.

Pelaku, Kata Bambang, kerap mengedarkan barang haram tersebut di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi mencurigai adanya Bandar Besar dibalik Penjualan Sabu yang dilakukan oleh Pelaku AH.

"Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita  masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya," tambah Bambang.

Akibat perbuatannya, Pelaku AH dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

*Ib