Nelayan Keluhkan Adanya Kegiatan Pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti

Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti Ex Kementerian ESDM

CILEGON - Warga di Pulo Ampel yang mayoritas seluruh masyrakatnya berprofesi sebagai Nelayan mengeluhkan adanya kegiatan Pemotongan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti Ex Kementerian ESDM yang dilakukan Pemotongan ditengah laut.

Jumat salah seorang nelayan mengatakan, hasil tangkap ikan mereka terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal Ardjuna Sakti yang diduga telah menimbulkan pencemaran laut di wilayah Banten bagian Utara.

“Saya sebagai masyarakat kecil merasa keberatan (Pemotongan Kapal), karena disini itu mayoritas masyarakatnya 100 persen nelayan. Nelayan pada menjerit  (Sulit mencari ikan).” kata Jumat, Nelayan Pulo Ampel, Minggu (2/7/2023)

Bahkan, kata Jumat, saat warga berangkat melaut untuk mencari ikan, terkadang pulang kerumah dengan kondisi tanpa Ikan hasil tangkapan. ia juga menyebutkan, adanya kegiatan Pemotongan Kapal ditengah laut, membuat perekonomian warga sekitar sontak terputus lantaran sulit untuk mendapatkan ikan.

“Bukan berkurang lagi, menjerit. setiap berangkat (melaut) untuk makan ikan aja susah, apalagi untuk dijual. jelas (ikan) pada lari, ya solar berceceran (ke laut).” tukasnya.

Warga berharap kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Banten dapat bersikap tegas untuk menindak para pengusaha penggalangan kapal yang membandel melakukan pemotongan Kapal ditengah Laut.

“Baru ini adanya pemotongan (Kapal) ditengah laut. Harapannya tolong dibenahi. kasihan masyarakat.” tandasnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Tirtayasa, Rizki Arifianto mengatakan, Aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan ditengah laut telah menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Ship recycling facilities atau fasilitas penutuhan Kapal harus memiliki otorisasi dari Kementerian. itu kan sudah jelas berbunyi di Pasal 53. jadi kapal yang hendak dilakukan pemotongan tidak bisa sembarangan. Negara sudah memperhitungkan melalui aturan itu untuk menjaga hal-hal yang berdampak dapat merugikan masyarakat. Otoritas sudah pasti taum apakah titik koordinat kapal FSO Ardjuna Sakti ini sudah berada di titik yang mengantongi ijin otorisasi. Mereka pasti tau.” Kata Rizki, Akedimisi Universitas Tirtayasa, saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023)

Ia pun menyinggung Penyelenggaraan keamanan dan penegakan hukum di perairan di Banten bagian Utara. Menurutnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah seharusnya mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya gejolak ditengah masyarakat.

“Masyarkat khususnya Nelayan sudah menyampaikan ke publik bahwa dengan adanya aktivitas pemotongan kapal ini telah merugikan mereka dalam mencari hasil tangkapan. Seharusnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah mengambil langkah untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Keluhan masyarakat ini harus di prioritaskan.” Tukasnya.

Perlu diketahui, Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang dahulu menjadi aset milik negara kini telah dihapus statusnya. Keputusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) FSO Ardjuna Sakti telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membawa efisiensi APBN yang signifikan. Proses pemindahtanganan kapal ini melibatkan perjalanan panjang dan lelang yang menarik perhatian.

Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya bersandar di Serang, Banten, tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Keputusan ini, yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin.

Penghapusan BMN FSO Ardjuna Sakti didasarkan pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Kewajiban Kementerian ESDM untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal menjadi faktor utama dalam keputusan ini.

Awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut. Setelah analisis biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan.

Proses pemindahtanganan kapal ini tidaklah singkat, melalui perjalanan panjang hingga mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dalam rapat paripurna pada September 2022. Setelah persetujuan tersebut, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Negara (PPBMN), Ditjen Migas, dan DJKN Kementerian Keuangan bekerja sama dalam penilaian dan lelang. Kapal Ardjuna Sakti dilelang melalui website lelang.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutupan lelang pada tanggal 31 Januari 2023 menentukan pemenang dengan total nilai lelang mencapai Rp26.445.180.000,00. Dokumen bukti penerimaan negara sebagai pembayaran lelang serta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang menjadi langkah selanjutnya. Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat pada April 2023, yang pada tanggal 15 Mei 2023 diikuti oleh PPBMN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN.