Sementara itu, Akademisi Universitas Tirtayasa, Rizki Arifianto mengatakan, Aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan ditengah laut telah menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
“Ship recycling facilities atau fasilitas penutuhan Kapal harus memiliki otorisasi dari Kementerian. itu kan sudah jelas berbunyi di Pasal 53. jadi kapal yang hendak dilakukan pemotongan tidak bisa sembarangan. Negara sudah memperhitungkan melalui aturan itu untuk menjaga hal-hal yang berdampak dapat merugikan masyarakat. Otoritas sudah pasti taum apakah titik koordinat kapal FSO Ardjuna Sakti ini sudah berada di titik yang mengantongi ijin otorisasi. Mereka pasti tau.” Kata Rizki, Akedimisi Universitas Tirtayasa, saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023)
Ia pun menyinggung Penyelenggaraan keamanan dan penegakan hukum di perairan di Banten bagian Utara. Menurutnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah seharusnya mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya gejolak ditengah masyarakat.
“Masyarkat khususnya Nelayan sudah menyampaikan ke publik bahwa dengan adanya aktivitas pemotongan kapal ini telah merugikan mereka dalam mencari hasil tangkapan. Seharusnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah mengambil langkah untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Keluhan masyarakat ini harus di prioritaskan.” Tukasnya.