Perlu diketahui, Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang dahulu menjadi aset milik negara kini telah dihapus statusnya. Keputusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) FSO Ardjuna Sakti telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membawa efisiensi APBN yang signifikan. Proses pemindahtanganan kapal ini melibatkan perjalanan panjang dan lelang yang menarik perhatian.
Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya bersandar di Serang, Banten, tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Keputusan ini, yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin.
Penghapusan BMN FSO Ardjuna Sakti didasarkan pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Kewajiban Kementerian ESDM untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal menjadi faktor utama dalam keputusan ini.
Awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut. Setelah analisis biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan.