SERANG - Nikita Mirzani akhirnya dilakukan Penahanan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Serang usai kasus nya atas laporan Dito Mahendra masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
Nikita mempertanyakan proses hukum kasusnya, dia berkali kali menyebut dito mahendra siapa dito mahendra. kepada pihak kejaksaan, Nikita berteriak jahat dan penegah hukum tidak punya hati nurani. meski ada penolakan pihak kejaksaan negeri serang tetap melaksanakan proses penahan terhadap nikita mirzani dengan langkah antisipasi yang sudah di persiapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kajari) Frreddy Simanjuntak mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani belum mendapatkan Upaya penagguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
"Sampai saat ini kami belum menerima (Penagguhan Penahanan)," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Saat disingung terkait Nikita Mirzani yang tidak menggunkan Mobil Tahanan saat menuju Rutan Kelas II B Serang, Freddy mengatakan, hal tersebut merupakan permintaan dari Pihak Nikita Mirzani untuk bisa diberikan kebijakan kepada dirinya agar tidak menggunakan Mobil Tahanan ketika hendak dibawa menuju ke Rutan.
"Ya kalo masalah itu memang perosalan kebijakan saja lah, bukan berarti tidak di tahan. Kita koordinasi dulu, koperatif, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lah, tetapi tujuannya tetap dilakukan penahanan." jelasnya.
Selebritas nikita mirzani sempat berteriak histeris dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (rutan) kelas II B serang banten selasa (25/10) sore ini. awalnya penyidik satuan reserse kriminal polresta serang kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke kejaksaan negeri serang.
Nikita mempertanyakan proses hukum kasusnya, dia berkali kali menyebut dito mahendra siapa dito mahendra. kepada pihak kejaksaan, Nikita berteriak jahat dan penegah hukum tidak punya hati nurani. meski ada penolakan pihak kejaksaan negeri serang tetap melaksanakan proses penahan terhadap nikita mirzani dengan langkah antisipasi yang sudah di persiapkan.
Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap nikita mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KIHP pidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri serang. nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) uu ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 kuhpidana.