SERANG - Pelaku Berinisial S Berhasil di Bekuk oleh Tim Ditresnarkoba Polda Banten. Saat digrebeg, Pelaku sedang memproduksi Tembakau Sintesi yang di campur dengan Kimia.
Pelaku Ditangkap Di Salah Satu Vila Di Kawasan Wisata Anyer. Menurut Keterangan Pelaku kepada Petugas, Dirinya mempelajari cara produksi Tembakau Sintesis dari Media Sosial. Dari hasil penggerebegan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan UUD Tahun 2009 No 35 Tentang Narkotika. Dengan Hukuman Minimal Empat Tahun Dan Maksimal Penjara Seumur Hidup.
*MLK