LAMPUNG - Para pelaku perampok mobil truck yang berjumlah empat orang ini berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung usai melakukan perampokan sebuah truck milik warga Bandar Lampung pada Jumat dini hari, 27 Mei 2022 pukul 00.30 WIB.
Empat orang pelaku yang ditangkap yakni Alham (37) warga Lampung Selatan, Dodi (37), Noverli Yudistira (30), Yaqup Rakhazoni (30), ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.
Dua dari empat pelaku yakni, Alham dan Dody berhasil ditangkap di jembatan layang, Jalan Sultan Agung, Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar Pukul 23.30 WIB.
Keduanya ditangkap tidak lama usai mengantarkan truck hasil curian ke Pulau Jawa. Pelaku Alham dan Dody berhasil ditangkap setelah keduanya terdeteksi mengunakan kartu tol yang sama saat masuk pintu tol Kota Baru Itera, Lampung Selatan menuju Bakauheni, Lampung Selatan begitu juga ketika kembali dari Pulau Jawa.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, Noverli Yudistira dan Yaqup Rakhazoni berhasil ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu, 28 Mei 2022, Pukul 02.00 WIB.
Modus yang digunakan Komplotan perampok mobil truck ini yakni dengan cara berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan truk korban untuk membawa muatan semangka.
Kapolsek Sukarame, Bandar Lampung Kompol Warsito, menjelaskan, peristiwa truck Isuzu warna putih berawal dari korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan truknya dengan dalih untuk membawa muatan semangka.
Setelah tarif jasa angkutan disepakati, pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Saat itu korban bersama kernetnya datang mengendarai truck Isuzu bernomor polisi BE 8959 NC tanpa muatan.
"Setelah bertemu, pelaku utama Alham memberitahukan korban bahwa adiknya sudah menunggu di bawah jembatan layang Sultan Agung, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol Warsito di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (01/6/2022).
Saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, korban menyuruh kernetnya membeli sesuatu di warung pinggir jalan, Saat kernet turun, tidak lama kemudian sebuah mobil minibus warna biru datang.
"Saat keluar dari mobil, tiga pelaku langsung menodongkan senjata api dan menyuruh mereka keluar," ujar Kompol Warsito.
Kompol Warsito menjelaskan, korban disuruh naik mobil pelaku. Kedua tangannya diikat, mata ditutup, dan mulut korban dilakban. Kemudia korban dan kernetnya diturunkan dari mobil di kawasan Batu Putu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dalam keadaan terikat.
Tidak lama diturunkan, korban berhasil membuka ikatan dan meminta pertolongan warga setempat yang melintas di kawasan itu. Keduanya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dan diarahkan ke Polsek Sukarame karena awal kejadian di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Setelah menerima laporan, Petugas Polsek Sukarame bersama Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung melakukan pengejaran.
"Tidak sampai 1 x 24 jam elakukan pengejaran, para pelaku behasil di tangkap di tempat dan pada waktu yang bereda di wilayah Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Warsito.
Menurut Kompol Warsito, dari hasil kerjasama sejumlah pihak, truck milik korban diketahui berada di Kendal, Jawa Tengah. Dari pengakuan para pelaku, mereka pernah melakukan kejahatan yang sama di luar Lampung.
"Mereka beraksi bersama satu orang lagi yang masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Warsito.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel milik para pelaku, satu bilah senjata tajam jenis keris, satu unit mobil minibus warna biru bernomor Polisi B 1620 KFG dan satu unit truck isuzu warna putih milik korban.
"Para pelaku juga menggunakan kekerasan terhadap para korban dan tak segan melukai jika korbanya melawan," kata Kompol Warsito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukum pidana maksimal 9 tahun penjara.