"Mereka beraksi bersama satu orang lagi yang masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Warsito.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel milik para pelaku, satu bilah senjata tajam jenis keris, satu unit mobil minibus warna biru bernomor Polisi B 1620 KFG dan satu unit truck isuzu warna putih milik korban.
"Para pelaku juga menggunakan kekerasan terhadap para korban dan tak segan melukai jika korbanya melawan," kata Kompol Warsito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukum pidana maksimal 9 tahun penjara.