LenteraNEWS - Bekerja di hari Libur Nasional seperti Lebaran tentu ada ketentuannya. Sekalipun jenis pekerjaan yang dijalani sekarang memang diharuskan dilakukan terus menerus tanpa libur.
Lantas bagaimana ketentuan masuk kerja di hari Libur Nasional seperti saat ini?
Mengutip informasidari Instagram @kemnaker, Selasa (3/5/2022), sebenarnya pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Tapi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan.
Misalnya, harus dilaksanakan terus menerus. Kemudian pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Ketentuan lainnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut jenis pekerjaan yang secara terus-menerus dikerjakan tanpa ada hari libur:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Pelayanan jasa transportasi
3. Jasa perbaikan alat transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
6. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.
7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
8. Pekerjaan di lembaga konservasi.
9. Pengamanan
10. Media massa.
11. Jasa pos dan telekomunikasi
(Gt/Adr)