Alasan Penyidik Tak Ungkap Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi

Alasan Penyidik Tak Ungkap Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi

Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

“Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti,” kata Ketut.

(Adr)