"Untuk sementara ini yang kita amankan sebanyak 15 orang. 8 Orang berperan sebagai Joki, dan 7 orang ini kami urai, 1 orang sebagai orang yang berkomunikasi (Antar Sekolah) dan yang lainnya menggunakan senjata tajam." tandasnya.
Akibat perbuatannya, Para Siswa Pelaku tauran di sangkakan Undang-Undang Darurat dengan masa hukuman 10 Tahun Penjara dan 170 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun 6 Bulan masa tahanan.
"Pasal yang kami sangkakan, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat. Ancaman (Penjara 170 KUHP) 5 tahun 6 Bulan dan Undang-Undang Darurat 10 Tahun (Penjara).