Serang, Lenteranews - Kejaksaan Negeri Serang bersama Forkopimda Banten melakukan pemusnahaan barang bukti dari perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Secara keseluruhan, ada 131 Perkara Pidana Umum yang meliputi kasus orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum serta Peredaran Narkotika. Sedangkan dua perkara lainnya merupakan Tindak Pidana Khusus di Bidang Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG Punia Atmaja menjelaskan, Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024 hingga tahun 2025. dari seluruh barang bukti, kasus Narkoba mondominasi dengan jumlah terbanyak.
"Ini merupakan agenda rutin dari Kejaksaan Negeri Serang. jadi setelah putusan pengadilan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap kita lakukan pemusnahan. kami lakukan agenda pemusnahan seperti ini dalam 1 tahun kami lakukan sebanyak 4 kali agenda," kata IG Punia Atmaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti yang di Musnahkan, antara lain 68,9 Gram Ganja, 212 Gram Tembakau Sintesis, 792 Slop Rokok tanpa cukai dan sejumlah kosmetik Ilegal. Untuk jenis Narkoba lain seperti 129,6 gram Sabu, 7.119 butir Tramadol dan 5.062 butir Hexymer di musnahkan dengan cara di Blender.
"Agenda ini sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat terhadap apa yang kami lakukan. untuk barang-barang yang kami musnahkan, seperti sabu-sabu, obat-obatan, semua barang bukti kejahatan kami musnahkan," tukasnya.
Selain Narkoba dan Rokok tanpa Cukai, Barang bukti lain seperti 9 sajam dan 61 unit Handphone juga dimusnahkan menggunakan alat pemotong. Pemusnahan ini sebagai bentuk Transparasi Penegakan Hukum serta upaya pencegahan, agar barang bukti tidak disalahgunakan.
