Para Pelaku Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Terancam 7 Tahun Penjara

Pantauan di lokasi, minyak goreng yang diangkut melalui truk dan satu mobil pikap berisi minyak goreng langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota. Polisi mengancam para pelaku dengan pasal berlapis.

"Kita mengancam pelaku dengan UU Perdagangan, UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Rp 150 miliar maksimal," pungkasnya.

(Ib)