Malik mengungkapkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Malik.