Pelaku Peredaran Ratusan Obat Terlarang Berhasil Diringkus Polisi

Ratusan Obat Terlarang yang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polres Lebak

Malik mengungkapkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Malik.