Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang Berhasil Dirungkus Polisi

Polresta Serang Kota Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan yang menewaskan 1 orang.

Tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama dimana sebelumnya tersangka KI telah di ringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang.

"Tersangka BY merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO dan Alhamdulillah kemarin (26/05) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota." tambah Nugroho.

"Pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran, dan Alhamdulillah kota berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motiv kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." sambungnya.

Terhadap tersangka BY, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.