Pensiunan Krakatau Steel Laporkan Manajemen Koperasi Primkokas ke Polisi

Mereka awalnya ditawari oleh pihak koperasi untuk menginvestasikan uang pensiunannya dengan iming-imingi uang bisa bertambah dan ada pembagian dividen. Namun, janji bagi dividen itu macet sejak 2019 lalu. Tak hanya dividen, uang pokok yang mereka investasikan ke koperasi pun ikut macet dan tak bisa diambil.

"Uang dari Si Jaka ini belum cair. Dulu waktu cair 1,5 (miliar) itu kita ada hearing di DPR yang dibantu oleh media pada saat itu, itu cair memang pada saat mau lebaran tahun 2021 dibagikan kurang lebih 400 orang," ujarnya.

Tahyar mengatakan, total uang pokok ratusan pensiunan yang mengendap di koperasi tersebut sekitar Rp 94 miliar saat para pensiunan itu masih solid untuk menuntut haknya. Namun, beberapa waktu lalau, pihak Krakatau Steel dikatakan menjual beberapa asetnya untuk mengembalikan uang milik para pensiunan tersebut. Pihak Primkokas menawarkan opsi 75 persen untuk pensiunan dan 25 persen untuk pihak koperasi jika ingin cair.

"Ya konsekuensi dari yang ikut program 75:25 itu mereka tidak dapat dividen per bulan. Kami yang tim 23 itu tetap berjuang di eksternal melalui Kemenkumham, Tipikor kami digagalkan, ada juga yang melalui KPPU di Jakarta itu juga masih gagal, terakhir  saya dengan Pak Parman mengajukan ke Reskrim Polda Banten dan sedang berjalan," tuturnya.