Polres Lebak Berhasil Ungkap Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng

Selain 24 Ton Minyak Goreng, Lanjut Wiwin, Pihaknya juga mengamankan salah seorang yang diduga pemilik berinisial MK (21) dan 1 Unit Kendaraan Tronton berwarna hijau dengan nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang ditetapkan oleh pemerintah.

24 Ton minyak Goreng ini, Kata Wiwin, didapatkan dari Wilayah Kota Serang. Sementara MK (21) saat ini di gelandang Ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Saat ini status MK (31 Thn) masih Saksi, Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Untuk mendalami Kasus Penimbunan Minyak Goreng yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lebak, Wiwin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.