LEBAK - Pihak Kepolisian Polres Lebak Berhasil membongkar Penimbunan Minyak Goreng di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak.
Dari hasil penggerebegan tersebut, Polisi Berhasil mengamankan sebanyak 24 Ton atau 24.000 Liter Minyak Goreng yang rencanya akan di Jual di Wilayah Warung Gunung dengan Harga di Atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, Penggerebegan ini bermula adanya laporan Dari masyarakat sekitar soal adanya Aktivitas yang mencurigakan. Kemudian Pihaknya langsung melakukan Pengintaian di Lokasi Tempat Kejadian Perkara Penimbunan Minyak Goreng Tersebut.
"Mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk "Hemart". Berawal dari Pengaduan Masyarakat Kepada kami," kata Wiwin di Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Sabtu (26/2/2022).
Selain 24 Ton Minyak Goreng, Lanjut Wiwin, Pihaknya juga mengamankan salah seorang yang diduga pemilik berinisial MK (21) dan 1 Unit Kendaraan Tronton berwarna hijau dengan nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang ditetapkan oleh pemerintah.
24 Ton minyak Goreng ini, Kata Wiwin, didapatkan dari Wilayah Kota Serang. Sementara MK (21) saat ini di gelandang Ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini status MK (31 Thn) masih Saksi, Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Untuk mendalami Kasus Penimbunan Minyak Goreng yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lebak, Wiwin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Terkait barang bukti tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum," tutupnya.
(Ib)