SERANG - Persoalan uang pensiunan mantan karyawan Krakatau Steel yang diinvestasikan kepada Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) terus bergulir.
Setiap pensiunan nilai investasinya bervariasi mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,25 miliar. Waktunya pun bervariasi mulai dari tahun 2010 hingga 2017. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah Nasabah, dana tersebut disimpan dalam program Simpanan Berjangka (Si Jaka).
Dari Hasil Penelusuran Sistem Pengadilan Jakarta Pusat No. Perkara 36/pdt.sus-pkpu/2022/PN Niaga jkt.pst, Kini Sejumlah nasabah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) atau restrukturisasi utang kepada Pihak Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel.
Dwi Irfani Yusup selaku kuasa Hukum dari Pensiunan Krakatau Steel mengungkapkan, Setiap Pensiunan menyerahkan Dana pensiunnya kepada Pihak Koperasi Primkokas dan kemudian Pensiunan ini dijanjikan Bunga Deposito Sebesar 2 Persen.