Ratusan Peredaran Obat Terlarang Berhasil Digagalkan

"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (15/5/2022).

Yudha mengatakan, Ketiga pelaku Pengedar Obat Terlarang ini memiliki jaringan yang berbeda. Maka pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemburuan terhadap jaringan-jaringan obat terlarang yang beredar di Kabupaten Serang dan Sekitarnya.

"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang harus mendekam di jeruji besi. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengtahui sumber obat terlarang berasal.