"Hasil pengembangan kasus tawuran antar pelajar, Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar didepan KP3B," tegas Sofwan.
Adapun 11 tersangka tersebut berinisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menyebutkan, dalam pengembangan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota telah ditetapkan 11 tersangka lainnya, sehingga saat ini telah berhasil terungkap dari semula 4 tersangka kini menjadi 15 tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran, dan jumlah tersangka saat ini dari 4 orang menjadi 15 orang," tegas Nandar.