Tersangka Tawuran Pelajar Di Kota Serang Bertambah Menjadi 15 Orang

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto

 

Nandar menerangkan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku tawuran tersebut. "Para Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutup Nandar.