Berdasarkan keterangan tersangka, mereka hendak menjual minyak goreng yang ditimbun ke wilayah Jakarta. Mereka tidak mendapatkan dari distributor, tapi dari toko-toko, lalu dibawa ke luar kota.
"Dengan melakukan menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dan harga fluktuatif, unsur pidananya sudah masuk," ungkapnya.
Kedua tersangka ini diancam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman 7 tahun penjara maksimal dan atau denda Rp 150 miliar," katanya menegaskan.