Timbun Minyak Goreng, Pasutri di Kota Serang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka hendak menjual minyak goreng yang ditimbun ke wilayah Jakarta. Mereka tidak mendapatkan dari distributor, tapi dari toko-toko, lalu dibawa ke luar kota.

"Dengan melakukan menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dan harga fluktuatif, unsur pidananya sudah masuk," ungkapnya.

Kedua tersangka ini diancam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancaman 7 tahun penjara maksimal dan atau denda Rp 150 miliar," katanya menegaskan.