Gapasdap: Pemerintah Harus Selamatkan Industri Angkutan Penyeberangan dengan Penyesuaian Tarif

Penyebrangan ASDP Cabang Merak

Akibat dari tarif yang berlaku yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan biaya pokok ini, setidaknya sudah ada 4 Perusahaan yang telah gulung tikar, dengan alasan tidak lagi mampu membayar karyawan.

“Setidaknya ada empat perusahaan yang dijual dalam kurun waktu tahun 2019 hingga sekarang, dan masih ada beberapa yang dalam proses penawaran. Padahal, apabila tarif itu disesuaikan dengan perhitungan biaya pokok, dampak kenaikan tarif terhadap inflasi hanya sekitar 0,23 persen (sampel perhitungan Merak-Bakauheni),” paparnya.

Angkutan penyeberangan ini, Lanjut Rakhmatika, adalah fungsi infrastruktur jembatan, sehingga tidak boleh terputus, dan harus terus melayani. Maka, sudah menjadi tugas pemerintah untuk bisa menjamin keberlangsungan hidup dari perusahaan angkutan penyeberangan.

Ia mengatakan, Angkutan penyeberangan merupakan moda transportasi yang tidak tergantikan, sehingga jika gagal maka akan terjadi stagnasi dan ekonomi menjadi terhambat.