“Saat ini tarif yang berlaku di angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah di Asia Tenggara, sedangkan di negara lain sudah mencapai di atas Rp 3000/mil. Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respon pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tetapi mengapa terhadap angkutan Ferry ketika mengajukan penyesuaian tarif responnya agak lama,” tukasnya.
“Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi untuk penetapannya. Toh kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan perhitungan pemerintah,” imbuhnya.
Apabila tarif yang berlaku kurang dari perhitungan HPP dan misalkan sampai membahayakan terhadap keselamatan pelayaran dan terjadi kecelakaan, maka pemerintah juga ikut bertanggung jawab atas terciptanya kondisi tersebut.
“Sebenarnya pendapatan Angkutan Penyeberangan dapat diketahui oleh pemerintah, karena yang menjual tiket adalah terpadu yaitu organ dari pemerintah. Tidak hanya itu, untuk biayapun pemerintah juga dapat mengetahui, seperti biaya BBM, biaya doking, biaya kepelabuhanan dll karena ada PT ASDP yg merupakan BUMN yg berusaha di bidang angkutan penyeberangan. Sehingga, seharusnya pemerintah tahu jika dengan tarif seperti yang berlaku saat ini tidaklah cukup,” tegasnya.