Petugas KKP Amankan Kapal Malayasia yang Lakukan Ilegal Fishing

Serang, Lenteranews - Dua kapal Malaysia yang melakukan illegal fishing ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran serta tembakan peringatan dari Kapal Pengawas Hiu 16 milik Stasiun PSDKP Belawan.

Petugas berhasil mengamankan dua kapal ikan asing dan menangkap tujuh orang, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK), dan nelayan. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kami segera bergerak dan berhasil menangkap dua kapal yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia," ujar Saiful Umam, Dirjen Pemantauan Operasi Armada PSDKP, Kamis (29/5/2025).

Menurut Saiful, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Indonesia. Selain itu, mereka menggunakan alat tangkap terlarang, yakni pukat trawl.

“Modusnya mereka masuk ke wilayah kita dan memakai ABK WNI. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena kedua kapal mencoba kabur saat akan ditangkap. Berkat kesigapan tim Kapal Pengawas Hiu 16, keduanya berhasil diamankan tanpa korban.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, para pelaku mengaku bekerja di kapal Malaysia karena iming-iming upah yang lebih tinggi.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi nelayan kita. Jangan sampai membantu kapal asing melakukan illegal fishinghanya karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita alat navigasi dan pukat trawl sebagai barang bukti. Seluruh pelaku kini diamankan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.