Lebih jauh Wawan menjelaskan, Lahan Reklamasi yang mulanya seluas 185 Hektare, namun seiringnya berjalannya waktu, reklamasi tersebut meluas menjadi 306 Hektare. Menurutnya hal ini menimbulkan Polemik yang berkepanjangan.
Lihat Video : Ratusan Warga Bojonegara Menggruduk Perusahaan Gandasari Energi, Pintu Masuk di Blokade
“Paling uregent ini Pihak SMI dan gandasari mana tekhnis jual belinya, harus ada legalitas dari pemerintah, sajauh ini kelurahan tidak mengetahui, kegiatan (Reklamasi) itu jelas tidak mengantongi ijin.” katanya.
“Ini polemik akan berbuntut panjang, Lahan masyarakat di serobot, Tanah Wakaf, sampai sekarang belum juga menemukan titik temu,” imbuhnya.