Pandeglang, Lenteranews - Stok material atau blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Pandeglang telah habis. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihak Kepolisian mempersiapkan surat pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Dokumen (SKPD).
Pelaksana urusan STNK Satlantas Polres Pandeglang, AIPDA Erwinsyah menjelaskan, bahwa kekosongan blanko STNK ini terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.Untuk di Samsat Pandeglang kelangkaan STNK sudah terjadi sejak 17 April 2025 lalu.
Program pemutihan yang tengah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk di Banten, menyebabkan lonjakan permintaan yang membuat pengiriman blangko STNK terbatas.
"Ini bukan hanya di Samsat Pandeglang, tapi di seluruh Samsat yang berada di bawah Polda Banten. Selain faktor adanya program pemutihan pajak kendaraan, penyebab kelangkaan blangko STNK juga diakibatkan oleh masih berlangsungnya tender di Kakorlantas Polri," Katanya kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).