Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun

Serang, Lenteranews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, angka mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) sepanjang periode 2018 hingga 2023. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, totalnya mencapai Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Dikutip Jum'at (11/7/2025).

Meski tidak merinci rincian kerugian dari masing-masing pos, Qohar menekankan praktik korupsi ini memberikan dampak besar, baik terhadap keuangan negara maupun stabilitas ekonomi nasional.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia, yang selama ini menjadi andalan pemasukan negara.

Salah satu figur yang disorot dalam kasus ini adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menetapkan tarif sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang tidak wajar.

Tarif tinggi itu dinilai memperberat beban negara, terutama dalam sistem distribusi dan penyimpanan BBM nasional.