Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun

Melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 2,9 triliun,” ungkapnya.

Modus utama dalam praktik korupsi ini melibatkan penetapan tarif sewa terminal BBM di atas nilai pasar. Harga sewa yang melambung itu kemudian dibebankan ke negara, tanpa transparansi atau justifikasi yang memadai.

Total kerugian dari skema ini saja ditaksir mencapai triliunan rupiah, belum termasuk kerugian dari sektor lain seperti distribusi dan pengolahan minyak. Kejaksaan Agung memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman maksimal, termasuk penyitaan aset.