Penutuhan kapal bersinggungan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penutuhan kapal berpotensi menyebabkan material beracun dalam kuantitas yang besar berpindah ke lingkungan lainnya sehingga dapat menyebabkan beragam persoalan kesehatan terhadap pekerja galangan penutuhan, penduduk setempat, flora, dan fauna.
Pemerintah telah mengatur penutuhan kapal dalam Pasal 51 sampai 56 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan sertifikasi penutuhan kapal dengan berpedoman pada berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut melibatkan berbagai institusi dalam meminimalisasi risiko lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan proses penutuhan kapal.