Wabup Pandeglang Keluarkan Perintah Khusus, Awasi Pekerjaan Salvage Bg Titan 14

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Sementara itu, Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menjelaskan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.

"Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan yang terlibat beserta pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

"Seluruh pihak terkait agar melaksanakan pembersihan perairan laut di kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif. Segera angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut," tukasnya.