"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar hutang dari 11 aplikasi pinjaman online, yang mencapai Rp 39 juta," ujar AKBP Rio Cahyowidi.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan, lanjut Kapolres, NH nekat mendatangi rumah rumah warga untuk meminta sumbangan.
"Dalam aksinya tersebut, NH tidak melakukan suatu tindak pidana namun hanya meresahkan karena memakai pakaian tertutup, bercadar dan memakai kacamata," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya yang dinilai meresah warga rsebut, NH telah membuat video pernyataan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung dan kabupaten Pringsewu khususnya dan berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya.