Diketahui keberadaan bangunan lokasi tempat hiburan malam yang banyak berdiri di wilayah ini sudah dilakukan proses teguran selama tiga kali. sanksi segel juga telah dilakukan bahkan di masa bulan suci ramadan agar tidak buka. namun para pemilik tetap membandel beroperasi kemudian pemerintah kota serang sesuai peraturan daerah melakukan pembongkaran paksa agar tempat maksiat tidak tumbuh subur.