Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Klebet

Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Klebet

Peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.

"Ada 2 unit alat berat dan 5 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi, kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas galian. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," lanjutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas kupasan tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas kupasan tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi rusak serta dapat menyebabkan kelongsoran pada hunian rumah warga sekitar.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," ucapnya.