Hanya sayang, kata Fitroh, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Hanya saja sampai hari ini apa yang direkomendasikan KPK belum dilaksanakan secara umum karena memang menyangkut keuangan," ujar Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi “State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP” yang disiarkan di YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).
"Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi)," tambah Fitroh.
Diketahui, sumber dana partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 34 UU Parpol menyebutkan 3 sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.