Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART. Kedua, perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7,5 miliar per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.
Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.