Banyak Produk Parpol Korupsi, KPK Kaji Pembiayaan Partai dari APBN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto

Jakarta, Lenteranews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan fokus mengkaji pendanaan partai politik (parpol) dari APBN sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, KPK menemukan fakta historis banyak pelaku korupsi atau koruptor merupakan produk-produk politik seperti kepala daerah, DPR, dan DPRD. 

"Kami melihat secara histori penanganan perkara, banyak juga para pelaku korupsi ini dari produk-produk politik, seperti kepala daerah dan juga DPR maupun DPRD. Masifnya para pelaku dari unsur atau produk proses politik tersebut tentu menjadi salah satu triggerKPK untuk kemudian melakukan kajian sebagai langkah-langkah pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Senin (19/5/2025).

Budi mengatakan KPK sebelumnya sudah melakukan kajian terhadap pembiayaan politik termasuk dana untuk partai politik. Hanya saja, kata kajian tersebut disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu dan keberadaan partai politik.

"Tentu perkembangan juga terus berjalan dan KPK juga terus mengalami berbagai isu terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan partai politik. Khususnya di antaranya yang menyebabkan tingginya biaya pemilu, kemudian bagaimana kita menekan biaya-biaya politik, dan bagaimana kita mencegah pemenuhan biaya politik yang tinggi tersebut dari cara-cara yang ilegal," jelas dia.

Karena itu, kata Budi, KPK sekarang proaktif melakukan diskusi dengan partai-partai politik yang nantinya menjadi peserta Pemilu 2029. Dia berharap partai politik terbuka untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi termasuk dalam pendanaan partai politik. 

"Harapannya dari diskusi tersebut kita bisa belanja masalah, dan tentu kami sangat berharap partai politik juga terbuka menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan sehingga KPK bisa menemukan, mengidentifikasi apa yang menjadi akar masalah," imbuh dia.

"Lalu, kesimpulan ataupun rekomendasi nanti yang diberikan oleh KPK kepada para pemangku kepentingan, juga terukur sesuai dengan permasalahan ataupun sesuai dengan tujuan yang ingin kita capai," pungkas Budi.

Sebelumnya, Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya sudah seringkali merekomendasikan kepada pemerintah agar pembiayaan parpol sebagian besar berasal dari APBN. Menurut Fitroh, hal tersebut merupakan salah satu cara mencegah korupsi karena umumnya korupsi terjadi karena biaya politik yang tinggi atau mahal.

Hanya sayang, kata Fitroh, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Hanya saja sampai hari ini apa yang direkomendasikan KPK belum dilaksanakan secara umum karena memang menyangkut keuangan," ujar Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi “State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP” yang disiarkan di YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

"Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi)," tambah Fitroh.

Diketahui, sumber dana partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 34 UU Parpol menyebutkan 3 sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART. Kedua, perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7,5 miliar per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.