Jakarta, Lenteranews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan fokus mengkaji pendanaan partai politik (parpol) dari APBN sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, KPK menemukan fakta historis banyak pelaku korupsi atau koruptor merupakan produk-produk politik seperti kepala daerah, DPR, dan DPRD.
"Kami melihat secara histori penanganan perkara, banyak juga para pelaku korupsi ini dari produk-produk politik, seperti kepala daerah dan juga DPR maupun DPRD. Masifnya para pelaku dari unsur atau produk proses politik tersebut tentu menjadi salah satu triggerKPK untuk kemudian melakukan kajian sebagai langkah-langkah pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Senin (19/5/2025).
Budi mengatakan KPK sebelumnya sudah melakukan kajian terhadap pembiayaan politik termasuk dana untuk partai politik. Hanya saja, kata kajian tersebut disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu dan keberadaan partai politik.
"Tentu perkembangan juga terus berjalan dan KPK juga terus mengalami berbagai isu terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan partai politik. Khususnya di antaranya yang menyebabkan tingginya biaya pemilu, kemudian bagaimana kita menekan biaya-biaya politik, dan bagaimana kita mencegah pemenuhan biaya politik yang tinggi tersebut dari cara-cara yang ilegal," jelas dia.