Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ada Apa?

TANGSEL - Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu diadukan ke Propam Mabes Polri imbas 'menahan' eksekusi rumah di Tangerang Selatan. Pengacara pemohon, Swardi Aritonang, menilai AKBP Sarly melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena menghentikan eksekusi rumah.

"Kami telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di kepolisian. Laporan berdasar penghentian proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung pada 9 Maret 2022 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pelaporan ini kami lakukan pada 18 Maret 2022," kata Swardi dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Swardi mengatakan penghentian eksekusi tersebut berakibat kliennya saat ini belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Menurutya proses hukum eksekusi ini sia-sia kalau rumah yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dimiliki.

Swardi mengaku sangat menyayangkan tindakan Sarly menghentikan proses eksekusi. Hal ini berakibat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tau pastinya kapan.

"Saat ini PN Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun faktanya sampai saat ini, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami padahal sudah lebih waktu seminggu diberikan kesempatan kepada termohon tinggal sebagaimana yang diminta kapolres sehingga belum ada kepastian hukum atas hak klien kami," tambahnya.

Menurutnya, keputusan menghentikan eksekusi itu bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan. Sebab menuturnya, penghentian eksekusi seharusnya ditetapkan oleh pengadilan.

Swardi mengungkapkan penghentian eksekusi oleh Sarly dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat. Menurutnya, secara hukum eksekusi merupakan upaya paksa dan yang berwewenang melakukan pertimbangan-pertimbangan demikian hanya ketua pengadilan.

"Sedangkan dalam hal ini diwakili juru sita melakukan pengosongan sehingga menimbulkan polemik hukum di masyarakat hingga viral di media sosial mempertanyakan eksekusi dan tidak menunjukkan wibawa hukum. Seharusnya yang dilakukan kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," ungkapnya.