CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan Dedi Apendi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.
"Kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan seorang tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang masih aktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti, Kepada Awak Media, Kamis (19/8).
Uteng Dedi Apendi, kata Ely, selaku Kepala Dishub Kota Cilegon, dalam menjalankan jabatannya diduga telah melakukan kegiatan melawan hukum.
Dimana dirinya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan SPTP parkir di Pasar Baru Cilegon, Lingkungan Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
"Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, tersangka telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530.000.000," tambahnya
Ely mengatakan, Uteng Dedi Apendi menerima uang suap dari pihak swasta terkait urusan perparkiran, pihak swasta sendiri saat ini berstatus saksi.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Ely, Uteng Dedi Apendi dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kota Cilegon.
"Tersangka terjerat Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi mendekam di Lapas Kelas II A Kota Cilegon sebagai tahanan titipan Kejari Cilegon.
*Ib