CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon 2021 Kepada DPRD Kota Cilegon, Senin (28/3).
Realisasi Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun anggaran 2021 tidak mencapai target. Target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,860 triliun namun hanya terserap Rp1,780 triliun.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, tahun 2021 merupakan tahun transisi dari RPJMD 2016-2021 ke periode RPJM Kota Cilegon periode 2021-2026.
Berbagai kebijakan tertuang dalam RPJMD Kota Cilegon tahun 2021-2026 dalam wujud program prioritas pembangunan daerah sebagai turunan dari janji politik kepala daerah terpilih periode 2021-2024.
Dikatakan Helldy, fokus pembangunan RPJMD 2021-2026 adalah terkait dengan peningkatan akuntabilitas pemerintahan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kemudian juga berbagai aspek pemenuhan sarana dan prasarana publik yang memadai demi menunjang aktivitas sosial-ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Cilegon.
9 Kelurahan Masih Diisi Oleh Pelaksana Tugas (Plt)
Satu Tahun penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta belum juga mengambil langkah untuk merotasi mutasi jabatan eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari 43 Kelurahan terdapat 9 Kelurahan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), diantaranya Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber, Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwanda, Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil, Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil.
Kemudian, Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon, Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol, Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulo Merak.
Menanggapi persoalan Rotasi Mutasi Jabatan, Dewan Gerakan Rakyat Cilegon Dwi Qory menduga ada muatan unsur kepentingan. Ia mengatakan, Rotasi dan Mutasi Pejabat merupakan Hak Prerogatif Helldy Agustian sebagai Wali Kota Cilegon.
“Mutasi rotasi kali ini seperti ada tarik ulur kepentingan, jangan sampai yang terpilih nanti tidak dominan dibanding dengan nilai profesionalitas dan ditempatkan secara tepat,” kata Dwi Qory, Senin (28/3/2022).
Dwi Qory menilai, Dalam Menata ulang Struktur Organisasi Pemerintahan yang di Nahkodai Oleh Helldy dinilai Lamban. Hal ini tentu akan berdampak kepada Pelayanan untuk Masyarakat. Menurutnya, Dalam kondisi Normal, Seharusnya Pelaksana Tugas tersebut bisa di Percepat Proses Definitifnya.
“Lurah ini kan pemimpin yang paling terdekat oleh masyarakat, jangan sampai membingungkan masyarakat apalagi sampai menggangu pelayanan masyarakat, pasti lah Lurah juga akan bingung, mau kerja maksimal dikira pencitraan, mau kerja maksimal juga ujung-ujungnya diganti,” tukasnya.
Qory menyebutkan, Persoalan Lambanya melakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan ini dinilai sebagai bentuk ketidakharmonisan antara Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta dalam mengambil kebijakan.
“Tarik ulur pejabat-pejabat di Kota Cilegon ini, menjadi bukti ketidakprofesionalan Walikota dan Wakil Walikota terhadap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Mestinya kalau sudah bersama-sama, satu paket pasangan, pandangan bisa dikompromikan antara Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Komitmen OPD Dalam Renaksi, Membawa Kota Cilegon Pada Posisi Terendah dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tahun 2021 masih sangat rendah dengan indeks pencapaian 76,31%.
Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
Dari data yang berhasil dihimpun LenteraNEWS, Kota Cilegon berada pada peringkat delapan dibanding dengan Kabupaten Kota lain di Provinsi Banten, dan peringkat 277 pada tingkat nasional.
Pencapaian MCP ini, dari tahun ke tahun mengalami penurunan, seperti di tahun 2019 capaiannya sebesar 88% dan berada di tingkat ke empat se Provinsi Banten, dan peringkat 50 se Indonesia. Sedangkan di tahun 2020 capaiannya sebesar 79,18% dan berada di tingkat ke enam se Provinsi Banten, dan peringkat 121 se-Indonesia.
Terdapat tujuh area indikator dengan masing-masing angka pencapaiannya, Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan capaian nilai 90,3%, Pengadaan Barang dan Jasa dengan capaian nilai 89,8%, Perizinan dengan capaian nilai 86%, Manajemen ASN 78,8%.
Kemudian Manajemen Aset Daerah dengan capaian nilai 72,1%, terendah dua indikator yaitu Optimalisasi Pajak Daerah dengan capaian nilai 57,5%, dan Pengawasan APIP dengan capaian nilai 51,5%.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menuturkan, penyebab lemahnya nilai MCP tersebut disebabkan oleh komitmen OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Ya sebenarnya penyebabnya mungkin ya komitmen, komitmen dari OPD, pemangku renaksi terkait dengan penyelesaian eviden yang harus disampaikan," kata Mahmudin, kepada LenteraNEWS, Senin (28/3/2022).
Mahmudin mengatakan Rencana Aksi Kinerja (Renaksi) ini berlaku di seluruh Indonesia, dan semua pasti bisa melakukan karena evidence (Bukti) yang disampaikan sama.
"Jadi ya sebenarnya kalo dibilang sulit ya sulit, kalo dibilang tidak ya tidak, kenapa saya bilang demikian, karena renaksi ini berlaku seluruh Indonesia, kalo Kabupaten Kota yang lain bisa melaksanakan evidence (Bukti) itu kenapa Cilegon tidak," ujarnya.