Kepatuhan LHKPN dari 4 Kota di Banten, Pemkot Cilegon Paling Terendah

CILEGON - Tingakat kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah kota cilegon menempati kepatuhan paling terendah dengan Persentase 18,87 Persen. Sementara Pemerintah Kota Tangerang Selatan menempati Peringkat Kepatuhan tertinggi dalam Ikhtisar Kepatuhan LHKPN dengan persentase 89,92 Persen.

Sedangkan untuk Kota Serang berada di urutan kedua tertinggi setelah kota tangerang selatan dengan angka 86,08 Persen dan kota tangerang menempati urutan ketiga dengan persentase 26,40.

Dalam LHKPN tersebut, terdapat 6 orang Pejabat di Lingkungan Pemerintahan kota Cilegon belum melakukan pelaporan. Dari sumber informasi yang berhasil dihimpun, 6 orang Pejabat tersebut diantaranya 2 Pejabat eselon II Aktif, 2 Kepala Dinas dan 2 Direksi BUMD. Padahal batas akhir pelaporan e-LHKPN tahun 2021 adalah 31 Maret 2022.

Baca : Dari Rapat LKPJ Hingga Dugaan Praktik Bagi-Bagi Proyek di Kota Cilegon

Perlu diketahui, LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (TPK). LHKPN berperan sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum dengan tujuan-tujuan tertentu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (14/4) melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintahan Kota Cilegon. Dalam kunjungannya, KPK Menyoroti sejumlah persoalan semenjak pasangan Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta menjadi Penguasa di Kota Cilegon.

KPK Menyoroti soal ketidakpatuhan Pejabat di Kota Cilegon dalam melaporkan Harta kekayaan atau Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

“Jadi kalau tidak diurus padahal aset negara nanti ada potensi kerugian negara, termasuk PSU juga harusnya diserahkan ke Pemkot Cilegon sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi KPK Agus Priyanto, dalam acara Rapat Koordinasi, Kamis (14/4/2022).

Agus mengatakan, untuk LHKPN sendiri terhitung pada April 2022, legislatif atau anggota DPRD Cilegon sudah 100 persen yang melapor. Namun, untuk eksekutif atau pejabat belum semuanya melapor dari 53 pejabat tersisa 6 pejabat yang belum.

"Ini masih ada yang pejabat eksekutif belum lapor kekayaan, untuk legislatif sudah semua. Yang belum diharapkan bisa secepatnya," ujarnya.