SERANG - Mantan Sekda Banten Al Muktabar menggugat keputusan Gubernur Banten terkait pembebasan dirinya dari jabatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (16/2/2022) dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten.
Surat pembebasan sementara jabatan Sekda itu diserahkan kepada dirinya pada 26 November 2021. Muktabar meminta Gubernur Banten mencabut keputusan itu.
Polemik jabatan Sekda di Banten mencuat saat Al Muktabar dinyatakan mundur pada Agustus 2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun Al Muktabar tak kunjung mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Presiden dan muncul kabar dirinya masih menjadi ASN di Pemprov Banten. Jabatannya waktu itu disebut-sebut turun sebagai staf umum.