TANGSEL - Jajaran Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan Operasi Tertib Masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Seiring meningkatnya Penyebaran Covid 19, kami lakukan Patroli ke sejumlah titik, dan membagikan masker kepada masyarakat." kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Muksin Al Fachry, Kamis (10/02/2022).
Selain itu, Pihaknya juga menyisir di 2 lokasi di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern yang berada di Wilayah Tangerang Selatan.
Dalam Patroli ini, Petugas menemukan adanya tidak fungsinya Aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya menjadi syarat aturan untuk masyrakat ketika hendak masuk Ke dalam Pasar Modern.
"Untuk 2 pasar ini kami monitor Prokesnya, kami temukan ada salah satu Pasar Swalayan tidak memfungsikan PeduliLindungi, kemudian kami tekankan untuk Patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga bisa membantu memutus penyebaran covid 19 varian omicron ini," ujarnya.
Perlu diketahui, Dalam kebijakan PPKM level 3 di sejumlah daerah, pemerintah memberlakukan pembatasan. Berikut adalah sejumlah pembatasan aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 3 di Tangerang seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:
1. Dine in di warung makan, warteg, hingga pedagang kaki lima diizinkan asal menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya 60%. Waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta durasi waktu makan hanya 60 menit.
2. Restoran/rumah makan atau kafe yang di dalam gedung atau area terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya pun dibatasi 60%, durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal diisi dua orang.
3. Kapasitas di transportasi umum kembali dibatasi, yakni 70% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online. Sedangkan kapasitas pesawat 100% dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
5. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
Demikian aturan PPKM Tangerang sesuai Inmendagri.
(Ib/Adk)