Para Pelaku Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Terancam 7 Tahun Penjara

SERANG - Kepolisian Polres Kota Serang mengamankan lima orang di lokasi penimbunan kurang lebih 9.600 liter minyak goreng di Kecamatan Walantakan. Termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik.

"Ada sepasang suami istri inisial AH dan RS, kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan totalnya ada 5 orang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutape kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/2/2022).

Tiga orang lain, katanya, masih didalami peran masing-masing. Mereka adalah penjual dan pembeli yang diduga sengaja menimbun.

Baca : Penimbunan Ribuan Botol Minyak Goreng di Grebeg Polisi