SERANG - Persoalan uang pensiunan mantan karyawan Krakatau Steel yang diinvestasikan kepada Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) terus bergulir.
Setiap pensiunan nilai investasinya bervariasi mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,25 miliar. Waktunya pun bervariasi mulai dari tahun 2010 hingga 2017. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah Nasabah, dana tersebut disimpan dalam program Simpanan Berjangka (Si Jaka).
Dari Hasil Penelusuran Sistem Pengadilan Jakarta Pusat No. Perkara 36/pdt.sus-pkpu/2022/PN Niaga jkt.pst, Kini Sejumlah nasabah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) atau restrukturisasi utang kepada Pihak Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel.
Dwi Irfani Yusup selaku kuasa Hukum dari Pensiunan Krakatau Steel mengungkapkan, Setiap Pensiunan menyerahkan Dana pensiunnya kepada Pihak Koperasi Primkokas dan kemudian Pensiunan ini dijanjikan Bunga Deposito Sebesar 2 Persen.
“Para nasabah sebagian besar merupakan pensiunan karyawan krakatau steel yang telah memberikan sejumlah dana pensiunnya kepada Primkokas dengan iming-iming bunga deposito diatas dua persen dari bunga bank dengan acuan bunga bank mandiri syariah.” kata Irfan, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima LenteraNEWS di Serang, Kamis (17/3/2022).
“Namun pada kenyataannya, dana yang diserahkan oleh nasabah kepada koperasi serta bunga deposito yang dijanjikan hingga saat ini telah melewati jatuh tempo, tidak dapat dikembalikan oleh Primkokas kepada para nasabahnya. Sehingga para nasabah menderita kerugian hingga ratusan milliar rupiah,” imbuhnya.
Secara tegas Ifan menyampaikan, Pihak Primkokas untuk bisa bersikap kooperatif dalam persoalan ini. Ia juga meminta, Pihak Primkokas jangan hanya memberikan janji paslu terhadap persoalan ini, Ifan menyebut bahwa ini menyangkut Hajat orang banyak.
“Seharusnya Kooperatif dan berterimakasih kepada nasabah, karena tujuan kami untuk membantu menyehatkan usaha Primkokas dalam proses restrukturisasi utangnya, kami tidak Pailitkan Primkokas, justru kami bantu.” jelas Ifan.
"Harapan kami, jangan sampai PRIMKOKAS tidak kooperatif, hanya janji palsu untuk mengembalikan dana nasabah, tidak ada realisasi dan menjadikan permasalahan ini ke arah pidana serta pencucian uang, dan pastinya akan diminta pertanggungjawaban kepada seluruh pengurus & ketua koperasi dari mulai koperasi PRIMKOKAS ini di dirikan." sambungnya.
Selama persoalan tersebut mecuat, Ifan menjelaskan bahwa kondisi para nasabah Primkokas ini cukup memprihatinkan. Biaya pensiunan yang di investasikan kepada Pihak Primkokas yang diharapkan bisa mendongkrak perekonomian mereka di tengah masa tuanya, justru terbalik tumpul sehingga membuat perekoniman mereka sontak terputus.
“Kasian masyarakat yang puluhan tahun sudah bekerja, dan mengharapkan Primkokas bisa mengembalikan dana pensiunnya yang seluruhnya sudah jatuh tempo sejak 3 tahun yang lalu. Jadi ada nasabah yang akan gunakan dana pensiun tersebut untuk berangkat Haji atau umroh, untuk pendidikan anak-anaknya, untuk membuka usaha, dan lain sebagainya.” tutup Ifan.
(Ib)