Pandeglang, Lenteranews - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal SR (30) warga Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian,setelah diduga menipu 3 warga. akibatnya,korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Modusnya, Pelaku menawarkan minyak tersebut kepada 3 agen besar dengan iming-iming minyak tersebut jauh di bawah harga pasar.
"Jadi korban ini sempat membeli beberapa kali minyak goreng dari pelaku namun pada saat mau dikirim pelaku ini menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran dimuka. Namun ketika korban minta barangnya dikirim si pelaku berdalih akan mengantarkan pesanannya sekaligus, tapi hingga waktu yang ditentukan minyak tersebut tidak juga diterima oleh korban," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Sjafri saat melakukan jumpa pers di Mapolres pandeglang, Selasa (6/5/2025).
Namun ketika waktu yang disepakati tiba, lanjut Kapolres, barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh pelaku. Para korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku namun pelaku tidak dapat memenuhinya dan berusaha menghindar dari korban.
"Pelaku dengan para korban saling kenal dan sempat memesan barang kepadanya sehingga korban tidak menaruh curiga pada pelaku. Dari ketiga korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp621 juta," Jelas Kapolres.
"Pelaku ini sebagai ibu rumah tangga saja, cuman pelaku menjanjikan kepada korban ada barang murah dan akan dia kirim tapi uang diberikan terlebih dahulu, korban dan pelaku saling kenal. Korban pertama mengalami kerugian Rp149 juta, korban kedua Rp310 juta dan yang ketiga Rp238 juta," sambung Kapolres.
Sebelum ditetapkan tersangka, Polisi sempat memberikan 2 kali surat panggilan kepada pelaku namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
"Pelaku ini kami panggil sebanyak 3 kali dan langsung kami amankan," ucapnya.
Sementara itu, SR menyampaikan bahwa nekat melakukan hal tersebut lantaran dirinya harus menutupi kerugian dari pembelian barang. Ia mengaku barang yang ia jual kepada para korban lebih murah dibandingkan harga yang ia beli dari agen.
Ia juga membantah jika uang yang ia terima dari para korban digunakan untuk keperluannya. Kata dia, uang yang didapat dari para korban digunakan untuk menutupi kerugian yang selama ini ia alami.
“Dijual minus (rugi), uangnya untuk menutupi minus itu. Barangnya saya dapat dari agen di Serang,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.