Modus Jual MinyaKita Murah, IRT di Pandeglang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Polres Pandeglang Menggelar Ekspose terkait Penipuan (Leteranews.co.id/YusepAditya)

Sementara itu, SR menyampaikan bahwa nekat melakukan hal tersebut lantaran dirinya harus menutupi kerugian dari pembelian barang. Ia mengaku barang yang ia jual kepada para korban lebih murah dibandingkan harga yang ia beli dari agen.

Ia juga membantah jika uang yang ia terima dari para korban digunakan untuk keperluannya. Kata dia, uang yang didapat dari para korban digunakan untuk menutupi kerugian yang selama ini ia alami.

“Dijual minus (rugi), uangnya untuk menutupi minus itu. Barangnya saya dapat dari agen di Serang,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.